Uu Ite Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Pasal Berapa
Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik
Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
[1] Saepul Rochman. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan Islam, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 1, 2021, hal. 35
[2] Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36
[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[4]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358) dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[7] Anna Rahmania Ramadhan. Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. III No. 9, Desember 2015, hal. 602
[8] Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)
[9] Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024
[10] Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Oleh : Nora Listiawati
UU ITE hasil revisi hadir sebagai salah satu solusi kecil untuk menjawab soal perilaku yang gemar melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 Januari 2024. Dalam UU ITE yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan dari UU sebelumnya.
Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto, menyoroti sejumlah pasal perubahan yang lebih spesifik di dalam UU ITE jilid dua tersebut. Ia menekankan sejumlah pasal-pasal baru tidak bisa lagi disebut sebagai pasal karet.
“Sebenarnya hakikat diresmikan UU ITE baru ini karena banyak warga negara Indonesia yang merasa UU ITE menjadi pasal karet yang bisa menjerat mereka sehingga kebebasan berekspresi dan komentar dibatasi. Saya melihat UU No.1 Tahun 2024 ini menjadi solusi untuk warga negara Indonesia yang ingin berekspresi lebih bebas,’’ jelas Billy dalam acara Instagram Live Hukumonline, Rabu (17/1).
Billy mengatakan tidak sepatutnya pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE dapat dikatakan pasal karet, meski pada realitanya banyak oknum yang menggunakan pencemaran nama baik. Menurutnya, UU No.1 Tahun 2024 salah satu solusi kecil untuk menjawab soal perilaku yang gemar melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.[7]
Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial? Jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.[8]
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[9]
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (hal. 10) yang sekarang diubah dengan Pasal 27A UU 1/2024.
Adapun, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).
Patut digarisbawahi, jerat pasal UU ITE pencemaran nama baik di media sosial atau delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.[10]
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
KUHP memiliki berbagai pasal yang akan mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Dikutip dari jurnal hukum berjudul Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydi Vridell Awawangi, berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Apabila seseorang telah melakukan unsur-unsur pencemaran secara lisan, maka dapat dikenakan oleh pasal ini.
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pengertiannya, jika seseorang mengumpat atau memaki-maki dengan kata-kata keju yang menurut pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata penghinaan, maka tergolong memenuhi unsur dari pasal 315.
Pasal 315 KUHP berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati. Perbuatan tersebut dapat diancam oleh pasal 320 ayat 1 KUHP.
Pasal 320 ayat 1 berbunyi "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat menghadiri rapat di DPR, Senayan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.
"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Wamenkumham.
Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," jelas Wamenkumham.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan. [*]
Oleh: Humas UM Sumbar | Kamis,08 Desember 2022 09:02:00
Humas UM Sumatera Barat - SALAH satu yang paling banyak dituntut oleh para aktivis, penggiat HAM, akademisi, adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Pasal tersebut dinilai berpotensi untuk membungkam demokrasi. Beberapa waktu yang lalu keinginan ini mendapatkan angin segar. Pemerintah berencana untuk mencabut pasal-pasal pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE.
Dilansir dari Tempo.co (28 November 2022), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa draf RKUHP versi 24 November 2022 turut mencabut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU ITE. Pasal-pasal inilah yang dijadikan dalih untuk pembungkaman. Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan”. Sedangkan Pasal 28 pada ayat (2) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA)”.
Perlu diketahui bahwa sejak disahkan tahun 2016, telah banyak korban pidana menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE. Ini karena pasal tersebut tidak dirumuskan dengan baik sehingga menimbulkan multi tafsir. Berikutnya pasal-pasal itu digunakan untuk kepentingan penguasa dan membungkam siapa saja yang menentang kebijakan penguasa. Ini dapat dilihat dari catatan, sepanjang tahun 2020 terdapat korban, dan tahun 2021 terdapat 38 korban jerat UU ITE, dengan rincian.
Sedikit catatan sebetulnya kabar tersebut tidak sepenuhnya baik. Sebab rencananya pemerintah akan menggantikan pasal tersebut di dalam RKUHP. Sedangkan RKUHP yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat juga memuat pasal-pasal kontroversial termasuk penghinaan (dan pencemaran nama baik) lembaga negara, dan ditentang oleh banyak pihak. Ini merupakan kabar yang buruk bagi iklim demokrasi. Artinya pembungkaman masih potensial adanya. Untuk proses legislasi berarti kita harus menunggu kelanjutan dari proses legislasi RKUHP.
Di samping itu bukan tidak mungkin ada alasan lain di balik (perencanaan) penghapusan pasal-pasal tersebut. Hukum merupakan produk politik, dan hukum digunakan untuk kepentingan politik. Apa pun yang seharusnya tidak boleh, demi kepentingan politik, hukum bisa dimainkan untuk melegalkan kebijakan. Hukum dan politik saling berkelindan satu sama lain. Untuk itu, saya kira tidak mungkin melepaskan kepentingan politik dari suatu produk hukum.
Mencurigai Alasan Politis Dibaliknya Iklim politik di era ini secara terang-terangan berjalan secara tidak sehat. Politik tidak lagi dipenuhi dengan perang ide dan gagasan. Politik diwarnai dengan intrik-intrik yang membawa kebencian. Serangan-serangan fisik maupun verbal marak terjadi di mana-mana. Dan negara terkesan melanggengkan keadaan-keadaan yang seperti ini. Kepentingan penguasa adalah kekuasaan itu sendiri. Tidak peduli bagaimana pun catur perpolitikan yang terjadi.
Kecurigaan politis ini bisa muncul akibat sikap ‘pembiaran’ pemerintah terhadap kelompok “pemandu sorak” milik negara. Sekelompok orang, yang dicurigai memang bekerja untuk membangun citra penguasa. Persoalan lebih kritis adalah penyerangan terhadap lawan politik dengan cara-cara yang anti-moral. Misalnya menuduh lawannya dengan narasi-narasi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, kadrun, dan semacamnya. Sebetulnya, sangat kentara politisasi dan agenda kebencian di belakangnya.
Terhadap pihak oposisi, penyerangan secara masif melalui sosial media juga turut dilakukan. Skema-skema ini dilakukan dengan cara menyerang sosok dari seorang figur yang berlawanan dengan pemerintah. Kelompok ini berupaya menjatuhkan citra lawan politik, sampai dengan cara-cara yang tidak wajar sama sekali. Tugas utama mereka cuma dua, menghiasi wajah pemerintah dan menjatuhkan pihak yang kritis terhadap kekuasaan dengan cara apa pun itu.
Pantas untuk curiga jangan-jangan dibalik penghapusan ini adalah untuk membiarkan “pemandu sorak” pemerintah ini untuk lebih leluasa dalam mengintimidasi lawan-lawan politiknya. Beberapa waktu yang lalu Jokowi mengumpulkan partisipannya di stadion Gelora Bung Karno. Beberapa kali, Jokowi juga melahirkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial berkaitan dengan siapa yang menjadi penggantinya. Sesuatu yang sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang Presiden.
Presiden bukanlah kepemilikan kelompok tertentu. Presiden adalah lembaga negara yang berarti milik semua warga negara. Tetapi Jokowi masih berupaya untuk membangun citra politiknya. Penguatan basis yang sebetulnya tidak perlu, untuk apa? Bahkan sampai membangun kesan bahwa Presiden hendak ingin mengatur percaturan politik ke depannya. Artinya, seorang presiden pun keluar dari koridornya: sebagai sebuah lembaga negara menjadi penjaga kekuasaan.
Maka dari itu, alih-alih akan munculnya harapan untuk demokrasi yang lebih baik, kita juga patut curiga permainan seperti apa yang akan dimainkan dibalik peraturan-peraturan penting tersebut. Terlalu dini untuk mengatakan, bahwa diumumkannya penghapusan pasal pencemaran nama baik dalam RKUHP sebagai suatu kabar baik. Apakah pemerintah benar-benar memiliki itikad baik di ujung kekuasaan?
(Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
*** Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Ayo Bergabung Bersama Fanpage UM Sumatera Barat
Ikuti Juga Twitter UM Sumatera Barat
Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk mengatur hal-hal yang termasuk dalam berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang.
Dalam hukum positif di Indonesia, masalah mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang pasal pencemaran nama baik yang diatur oleh hukum positif Indonesia, baik KUHP atau UU ITE. Untuk mendapatkan informasi seutuhnya, mari simak pembahasan di bawah ini sampai selesai!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.[1] Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.[2]
Di Indonesia, pencemaran nama baik di media sosial kena pasal berapa? Patut dicatat, pasal pencemaran nama baik diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 yang akan berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan[3] sebagai berikut.
Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[6]
3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik
Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban.
Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hari korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Nah, itulah dia pembahasan lengkap mengenai berbagai pasal pencemaran nama baik yang ada di dalam KUHP dan UU ITE. Berbagai pasal yang telah dibahas bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang melakukan pencemaran nama baik.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah sesuai dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Pasal pencemaran nama baik di UU ITE lama telah diuji 3 kali di Mahkamah Konstitusi yang semua putusannya menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik itu konsititusional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Teguh, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tetap tercantum meski perubahan kedua beleid itu sudah disahkan. Sejumlah pasal karet itu adalah pasal pencemaran nama baik, informasi palsu hingga ujaran kebencian.
Meski begitu, ia pun menyebut perlu ada perbaikan redaksional agar tidak disalahgunakan.
“Sehingga yang perlu diperbaiki adalah redaksionalnya agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kepentingan tertentu. Redaksionalnya disesuaikan dengan rumusan delik pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP baru dan pasal 310 dan 311 KUHP lama,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, setelah KUHP baru nanti berlaku pada 2 Januari 2026, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 akan dicabut. "Dan dikembalikan ke delik pencemaran nama baik yang ada dalam KUHP baru,” ucapnya.
Ihwal keinginan sejumlah pihak untuk merevisi total Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, menurut dia, masih sangat memungkinkan terjadi. Asalkan disepakati oleh DPR dan Pemerintah melalui kajian yang komprehensif dari berbagai sisi, baik dari sisi norma, implementasi, dan asas keseimbangan antara korban dan pelaku.
Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk menjerat berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang.
Di Indonesia, perbuatan pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikutip dari jurnal hukum website berita Detik.com, pasal pencemaran nama baik dalam KUHP mengatur berbagai perbuatan pidana
yang akan mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Dikutip dari jurnal hukum yang diberitakan kembali Detik.com menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum versi KUHP dan UU ITE
Berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Pasal 310 ayat 3 berbunyi “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati. Perbuatan tersebut dapat diancam oleh pasal 320 ayat 1 KUHP. Pasal 320 ayat 1 berbunyi “Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik
Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban.
Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hari korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Juli 2018, yang dimutakhirkan pertama kalinya oleh Renata Christha Auli, S.H. pada Kamis, 9 Juni 2022, dan kedua kalinya dimutakhirkan pada 28 Desember 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.